Terimakasih telah mengunjungi KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera
SI JAKA MUDA (Simpanan Berjangka Mudharabah) – BMT Al Falah
BMT Al Falah

PRODUK SIMPANAN

SI JAKA MUDA (Simpanan Berjangka Mudharabah) adalah simpanan berjangka yang pengambilannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Anggota dan BMT Al Falah.

  • Setoran Simpanan Berjangka Mudharabah minimal Rp 1.000.000,-
  • Memperoleh bagi hasil tiap bulannya
  • Jangka waktu 3, 6 atau 12 bulan

Tabel Perkiraan Perolehan SI JAKA MUDA

No Simpanan Jangka Waktu Nisbah Anggaran : BMT Perkiraan Perolehan
1 1.000.000 3 Bulan 42:58 1.019.200
2 1.000.000 6 Bulan 46:54 1.042.500
3 1.000.000 12 Bulan 50:50 1.091.200

* tabel ini sewaktu-waktu dapat berubah


Persyaratan Administrasi dan Ketentuan Umum

A. Pendaftaran Anggota KSPSS BMT Al- Falah Berkah Sejahtera

  • Fotocopy Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Membayar simpanan pokok.
  • Membayar simpanan wajib bulan pertama.
  • Pas foto berwarna

B. Pembukaan Rekening Simpanan

  • Fotocopy Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Tercatat sebagai anggota / calon anggota BMT Al Falah

C. Pengajuan Pembiayaan

  • Fotocopy Identitas Pemohon dan Pasangan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu Anggota KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Surat Nikah.
  • Slip Pembayaran PLN, PDAM, Telepon (3 bulan terakhir).
  • Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Slip Gaji bagi PNS atau Karyawan Swasta.
  • Fotocopy Jaminan (BPKB/SHM) beserta kelengkapannya.

Rekening

Lembaga Amil Zakat (LAZ) MKU

Unit Layanan Al-Falah

BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

7196660016

An. YMKU UPZ BMT AL FALAH

MENYONGSONG TAMU AGUNG

RAMADHAN 1443 H