Terimakasih telah mengunjungi KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera
Pembiayaan – BMT Al Falah
BMT Al Falah

Syarat Administratif Pembiayaan

  • – Menjadi Anggota BMT AL-FALAH
  • – Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku
  • – Fotocopy Kartu Keluarga
  • – Fotocopy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
  • – Slip Pembayaran tagihan PLN/Telepon/PDAM (3 Bulan Terakhir)
  • – Fotocopy Jaminan
  • – Surat Keterangan Usaha atau Slip Gaji bagi Karyawan atau PNS

Ketentuan Umum Pembiayaan

  • – Jangkauan waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
  • – Usaha sudah berjalan minimal selama 2 tahun
  • – Pembayaran pembiayaan secara angsuran dan jatuh tempo

Keunggulan

  • – Biaya Administrasi Murah
  • – Persyaratan mudah dan aplikasi dapat dijemput
  • – Melayani pembiayaan jatuh tempo

Pembiayaan BMT AL-FALAH terdiri dari :

[tabs titles=”1. Saudara Mencintai Umat; 2.Saudara Mikro Pasar; 3.Saudara Mikro Keluarga ; 4.Saudara Tani Mandiri ; 5.Saudara Infrastruktur Mandiri ; 6.Saudara Kebutuhan Keluarga ; 7.Saudara Keluarga Sehat dan Pintar ; 8.Saudara Sanitasi Keluarga ; 9.Pembiayaan Pengurusan Haji dan Umroh”]

[tab]

fav[dropcap]P[/dropcap]embiayaan yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa yang membutuhkan permodalan usaha. Pembiayaan ini menggunakan akad Qordhul Hasan, anggota hanya diwajibkan untuk mengembalikan pembiayaan pokoknya saja dan disarankan untuk berinfak, namun tidak dipersyaratkan atau pun diperjanjikan.

Manfaat dan Keuntungan yang diberikan :

  • Kaum dhuafa memperoleh permodalan secara mudah
  • Anggota hanya diwajibkan membayar pokok pembiayaannya saja
  • Waktu pengembalian yang mudah (Bisa dibayar dengan menabung harian atau pun diangsur bulanan, tergantung kemampuan)

[/tab]

[tab]

fav[dropcap]P[/dropcap]embiayaan yang diperuntukkan bagi anggota-anggota BMT Al Falah Berkah Sejahtera yang memiliki usaha di Pasar. Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah, Murabahah Bil Wakalah, dan Ijaroh.

Manfaat Pembiayaan :

  • Pembiayaan Mudah, murah, dan berkah
  • Angsuran fleksibel dan tidak akan berubah selama periode angsuran yang telah disepakati

[/tab]

[tab]

fav[dropcap]P[/dropcap]embiayaan yang diperuntukkan bagi anggota-anggota BMT Al Falah Berkah Sejahtera yang memiliki usaha dengan sistem pembiayaan kelompok. Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah Bil Wakalah dan Ijaroh.

Manfaat Pembiayaan ini adalah :

  • Pembiayaan sistem kelompok.
  • Memperoleh pendampingan sesuai dengan kesepakatan.
  • Angsuran fleksibel dan tidak akan berubah selama periode angsuran yang telah disepakati

[/tab]

[tab]

fav[dropcap]P[/dropcap]embiayaan yang diperuntukkan bagi anggota-anggota BMT Al Falah Berkah Sejahtera yang memiliki usaha pada bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pertambakan. Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah, Musyarokah, dan Ijaroh.

Manfaat Pembiayaan ini adalah :

  • Pembiayaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan siklus usaha.
  • Anggota Memperoleh pendampingan.
  • Angsuran fleksibel dan tidak akan berubah selama periode angsuran yang telah disepakati

[/tab]

[/tabs]

MENYONGSONG TAMU AGUNG

RAMADHAN 1443 H