PRODUK SIMPANAN
SI JAKA MUDA (Simpanan Berjangka Mudharabah) adalah simpanan berjangka yang pengambilannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Anggota dan BMT Al Falah.
- Setoran Simpanan Berjangka Mudharabah minimal Rp 1.000.000,-
- Memperoleh bagi hasil tiap bulannya
- Jangka waktu 3, 6 atau 12 bulan
Tabel Perkiraan Perolehan SI JAKA MUDA
No |
Simpanan |
Jangka Waktu |
Nisbah Anggaran : BMT |
Perkiraan Perolehan |
1 |
1.000.000 |
3 Bulan |
42:58 |
1.019.200 |
2 |
1.000.000 |
6 Bulan |
46:54 |
1.042.500 |
3 |
1.000.000 |
12 Bulan |
50:50 |
1.091.200 |
* tabel ini sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Administrasi dan Ketentuan Umum
A. Pendaftaran Anggota KSPSS BMT Al- Falah Berkah Sejahtera
- Fotocopy Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Membayar simpanan pokok.
- Membayar simpanan wajib bulan pertama.
- Pas foto berwarna
B. Pembukaan Rekening Simpanan
- Fotocopy Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Tercatat sebagai anggota / calon anggota BMT Al Falah
C. Pengajuan Pembiayaan
- Fotocopy Identitas Pemohon dan Pasangan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Anggota KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Surat Nikah.
- Slip Pembayaran PLN, PDAM, Telepon (3 bulan terakhir).
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Slip Gaji bagi PNS atau Karyawan Swasta.
- Fotocopy Jaminan (BPKB/SHM) beserta kelengkapannya.