Terimakasih telah mengunjungi KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera
Sejarah BMT-AL FALAH – BMT Al Falah
BMT Al Falah

BMT Al-Falah merupakan Lembaga Jasa Keuangan Mikro Syariah yang berbadan hukum koperasi, didirikan dan dilatarbelakangi dengan adanya program Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orsat Kabupaten Cirebon dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui pendirian BMT di Kecamatan se-Wilayah Kabupaten Cirebon, dan dicanangkannya BMT sebagai Gerakan Nasional oleh Presiden RI pada Desember 1995. Sebagai implementasinya, didirikanlah BMT AL-FALAH di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Diresmikan oleh Bapak Ir. H. Tb. Hisni pada tanggal 10 November 1995 dan mulai beroperasi pada tanggal 14 Desember 1995 dengan legalitas sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat yang berada di bawah pengawasan PINBUK berdasarkan naskah kerjasama YINBUK dengan PHBK Bank Indonesia [1].

Selanjutnya dalam rangka memperoleh Badan Hukum, maka pada tahun 1998 secara resmi BMT Al-Falah menggunakan legalitas Badan Hukum Koperasi dengan Nomor 09/BH/KDK-10.17/IX/1998 pada tanggal 23 September 1998.

Selanjutnya perubahan ANGGARAN DASAR KJKS BMT AL-FALAH telah secara resmi disahkan oleh Bupati Cirebon Ub. Kepala Dinas Koperasi, UMKM atas nama Menteri Negara Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia, berdasarkan SK No. 05/PAD/KUMKM/XI/2010 tertanggal 29 Nopember 2010.

Saat ini BMT AL FALAH berkantor pusat di Jl. Sultan Agung No. 09 Sumber Kabupaten Cirebon 45611 Telpon 0231-8330138, 3384227 memiliki kantor cabang yang tersebar di kota dan kabupaten Cirebon serta Majalengka.


[1] PHBK = Program Hubungan Bank dan KSM – adalah program kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dengan GTZ ( the Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit ) dari Jerman.


K

emiskinan memang masih menjadi sebuah tantangan besar bagi bangsa ini untuk segera ditangani, mengingat dampak sosial yang ditimbulkannya sangat buruk terhadap nilai tatanan sosial masyarakat itu sendiri. Korupsi, kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari masih menjadi berita yang sering kali kita dengar saat ini.

KSPPS BMT AL-FALAH BERKAH SEJAHTERA sebagai sebuah koperasi simpan pinjam dengan badan hukum Nomor 09/BH/KDK-10.17/IX/1998 sudah tumbuh dan akan terus berupaya memberdayakan masyarakat kecil (mikro) bawah untuk tetap eksis mengembangkan usahanya untuk memenuhi hajat hidupnya, khususnya masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Upaya tersebut utamanya dengan memberikan bantuan permodalan kepada para pelaku usaha kecil bawah (pedagang) serta memberikan edukasi kewirausahaan yang berhubungan langsung dengan sektor usaha riil yang dijalani masyarakat saat ini.

Usaha kecil  merupakan kegiatan ekonomi yang mendominasi lebih dari 75% struktur perekonomian Indonesia. Sektor ini memiliki peran strategis baik secara ekonomi maupun sosial politik. Fungsi ekonomi sektor ini antara lain menyediakan barang & jasa bagi konsumen berdaya beli rendah sampai sedang. Menyumbang lebih dari separuh pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam perolehan devisa negara. Secara sosial politik fungsi sektor ini juga sangat penting terutama dalam penyerapan tenaga kerja serta upaya pengentasan kemiskinan.

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian penting dari sistem perekonomian kita, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada amar ma’ruf nahi mungkar yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu: Pertama, Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an); Kedua, Ekonomi Akhlaq; Ketiga, Ekonomi Kemanusiaan; dan Keempat, Ekonomi Keseimbangan.

Secara lebih spesifik Ekonomi syariah juga bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS.Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
  2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan
    keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
  3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS.
    Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
  4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS.Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Sementara itu Ekonomi syariah dalam waktu singkat tumbuh dan berkembang mengisi khazanah keislaman bumi Indonesia, Lembaga keuangan syariah yang merupakan bagian dari ekonomi Islam pun turut berkembang dalam rangka mendukung dunia usaha. Salah satu lembaga keuangan syariah yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan penduduk adalah Baitul Maal Wattamwil (BMT).

BMT merupakan suatu lembaga ekonomi mikro, yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan kecil bawah berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi, melalui upaya integrasi Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Baitul Maal dengan karakteristik pokok sebagai lembaga mediasi harta yang bersifat sosial diintegrasikan dengan Baitut Tamwil yang berkarakteristik pokok sebagai mediasi pendanaan untuk tujuan bisnis, merupakan upaya memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat bawah yang mengedepankan kemandirian.

Profil ini adalah sumbangsih BMT bagi para pelaku ekonomi serta masyarakat untuk mengenalkan dan menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai pilihan untuk berhijrah menuju ekonomi yang islami.

Rekening

Lembaga Amil Zakat (LAZ) MKU

Unit Layanan Al-Falah

BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

7196660016

An. YMKU UPZ BMT AL FALAH

MENYONGSONG TAMU AGUNG

RAMADHAN 1443 H